RUMAH SAKIT, sebagai salah satu institusi pelayan kesehatan masyarakat akan melayani traksaksi pasien dalam kesehariannya. Pemberian layanan dan tindakan dalam banyak hal akan mempengarui kondisi dan rasa nyaman bagi pasien. Semakin cepat akan semakin baik karena menyangkut “nyawa” pasien Di beberapa Rumah Sakit banyak ditemukan berkas Rekam Medik yang belum memenuhi kriteria lengkap, hal ini disebabkan karena peleksanaan pendokumentasian dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan, rekam medik diciptakan sebagai aktifitas sekunder mengiringi jalannya pelayanan pasien maka bisa saja pendokumentasiannya tidak seakurat dan selengkap yang ditetapkan, karena kesibukannya seorang dokter menulis catatan perkembangan pasien pada format yang salah. Seorang perawat yang sibuk, melayani panggilan pasien menjadi lupa mencatat hal – hal yang berkaitan dengan pengobatan yang telah diberikan. Apabila ditinjau dari hal tersebut, jika keadaan seperti itu terus diabaikan maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif bagi Rumah Sakit, tenaga kesehatan, dan pasien.
Rekam Medik adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindaklan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan mamupun yang mendapat pelayanan gawat darurat.
Kegiatan pencatatan sendiri merupakan salah satu kegiatan dari penyelenggaraan rekam medik. Penyelenggaraan rekam medik adalah proses kegiatan yang dimulai pada pasien selama pasien itu mendapat layanan medik dirumah sakit dan dilanjutkan dengan penangnanan berkas rekam medik yang meliputi penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan apabila diperlukan oleh dokter, mahasiswa penelitian maupun hukum dipengadilan.
Tujan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan kesehatan di rumah sakit tanpa didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medik yang baik dan benar, mustahi tertib administrasi dirumah sakit akan berhasil sebagaiman yang diharapkan.
Kegunaan rekam medik adalah dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
1. Administrasi, suatu berkas rekam medik mempunyai nilai administrasi karenma isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tanda medis dan paramedis dalam mencapi tujuan pelayanan kesehatan.
2. Medis, suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan dan perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek hukum, suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminnan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan.
4. Aspek keuangan, suatu rekam medik mempunyai nilai uang karena isinya mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5. Penelitian, suatu rekam medik mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6. Pendidikan, mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi tentang perkembangan kronologis dan perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medk yang diberikan kepada pasien.
7. Dokumentasi, mempunyai nilai dokumenter karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasi dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
Salah satu masalah dalam peleyanan kesehatan dindonesia adalah adanya pemberian pelayanan jasa kesehatan dan penerimaan jasa pelayanan kesehatan yaitu adanya kesalahan dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medik ini disebabkan karena bahasa penyampaian informasi (Informed Conset), batas banyaknya informasi yang harus dapat diberikan pada pasien. Dengan masalah tersebut muncullah beberapa kasus bersumber dari ketidaktahuan/kesalahanpahaman tentang persetujuan tindakan medik, kenyataan menunjukan tidak semua pasien itu dapat memahami dan mengerti pemberian informasi dari dokter dan ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan pasien tentang Informed Conset.
Dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia harus berkembang sesuai dengan berubahnya tata nilai dan norma masyarakat terhadap hukum dan tertib hukum dalam pelayanan kesehatan yang pada intinya akan memberikan kepastian hukum.
Salah satu faktor yang dapat mempegaruhi keberhasilan dari pada informed Consent adalah penyampaian infromasi dimana pasien awam dengan bahasa kedokteran dan tidak semua istilah-istilah kedokteran dapat diterjemahkan dengan mudah kedalam bahasa orang awam.
Penyampaian yang tidak efektif dapat menimbulkan berbagai masalah dimana mungkin saja dokter sudah memberikan informasi yang cukup pada pasien, namun berhubung pasien kurang/tidak memahami bahasa yang digunakan dokter maka yang dipermasalahkan tentang informasinya.
Pasien telah menandatangani surat persetujuan, tetapi pasien mengakui bahwa pasien tidak diberi informasi dan pasien tidak mengerti apa yang disetujuinya. Mungkin saja menurut dokter sudah diberi informasi yang cukup, namun menurut pasien belum cukup karena pasien tidak mengerti bahwa apa yang telah disampaikan/dikatakan dokter itu adalah sebuah informasi untuk dirinya. Seringkali pasien hanya menganggukan kepalanya seakan akan mengerti, tanpa pertanyaan, sebab apa yang akan ditanyakan saja dia tidak tahu, dokter yang menganggap anggukan pasien sebagai pertanda mengerti akan menyerahkan formulir persetujuan tindakan medik dan pasien membubuhkan tanda tangan, hal ini terhjadi karena pengetahuan pasien sangat minim.
assalamua'laikum wr.wb
Jumat, 11 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar disini :